INFORMASI PENTING
PENGATURAN LAYANAN PENYEBERANGAN
SELAMA MASA ARUS BALIK ANGKUTAN LEBARAN TAHUN 2025
01 APRIL 2025 S.D. 08 APRIL 2025
- JAWA-SUMATERA: PERIODE JUMAT, 04 APRIL 2025 00:00 s/d SELASA, 08 APRIL 2025 00:00
- Pelabuhan Merak (Banten) - Pelabuhan Bakauheni (Lampung) melayani:
- Pejalan Kaki;
- Kendaraan Penumpang & Bus (Golongan IVA, VA, dan VIA);
- Kendaraan Barang dengan panjang < 10 meter (Golongan IVB, VB, dan VIB).
- Pelabuhan BBJ Bojonegara (Banten) - Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung) melayani:
- Kendaraan Barang dengan panjang > 10 meter (Golongan VII, VIII, dan IX).
- SUMATERA-JAWA: PERIODE JUMAT, 04 APRIL 2025 00:00 s/d SELASA, 08 APRIL 2025 00:00
- Pelabuhan Bakauheni (Lampung) - Pelabuhan Merak (Banten) melayani:
- Pejalan Kaki;
- Kendaraan Roda 2 (Golongan I, II, dan III);
- Kendaraan Penumpang & Bus (Golongan IVA, VA, dan VIA);
- Kendaraan Barang dengan panjang < 10 meter (Golongan IVB, VB dan VIB).
- Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung) - Pelabuhan BBJ Bojonegara (Banten) melayani:
- Kendaraan Barang dengan panjang > 10 meter (Golongan VII, VIII, dan IX).
- LINTAS KETAPANG-GILIMANUK (JAWA-BALI): PERIODE SELASA, 01 APRIL 2025 00:00 s/d SELASA, 08 APRIL 2025 00:00
- Prioritas Melayani:
- Pejalan Kaki;
- Kendaraan Roda 2 (Golongan I, II, dan III);
- Kendaraan Penumpang & Bus (Golongan IVA, VA, dan VIA).
- Kendaraan Barang dengan panjang < 5 meter (Golongan IVB).
- Non Prioritas Melayani:
- Kendaraan Barang dengan panjang > 5 meter (Golongan VB, VIB, VII, VIII, dan IX).
- Kendaraan Barang dengan panjang > 10 meter (Golongan VII, VIII, dan IX) dialihkan ke Trayek Laut Tanjung Wangi - Gilimas dan/ Jangkar - Lembar pada:
- Arus Balik: Jumat, 04 April 2025 00:00 s/d Selasa, 08 April 2025 00:00.
- LINTAS PENYEBERANGAN JANGKAR-LEMBAR (JAWA-LOMBOK):
- Kendaraan mobil penumpang dan kendaraan mobil barang yang melalui lintas penyeberangan Jangkar-Lembar maksimal sampai dengan Golongan VII (<12 meter).
DASAR REGULASI:
- Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga Tahun 2025;
- Surat Kementerian Perhubungan Nomor AL.104/2/11/DA/2025 tanggal 21 Maret 2025.