Syarat dan Ketentuan
Syarat dan Ketentuan

ASDP Indonesia Ferry

PERSYARATAN DAN KETENTUAN PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO)

  1. Dengan ini Anda menyatakan persetujuan terhadap Persyaratan dan Ketentuan Angkutan Penumpang Kapal Penyeberangan termasuk tidak terbatas ketentuan reservasi dan akan mematuhi persyaratan dan ketentuan reservasi yang termasuk pembayaran, mematuhi semua aturan dan pembatasan mengenai ketersediaan tarif serta bertanggung jawab untuk semua biaya yang timbul dari penggunaan fasilitas Reservasi Online Tiket Kapal Penyeberangan.
  2. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berhak atas kebijaksanaan untuk mengubah, menyesuaikan, menambah atau menghapus salah satu syarat dan kondisi yang tercantum di sini, dan/atau mengubah, menangguhkan atau menghentikan setiap aspek dari Reservasi Online Tiket Kapal Penyeberangan. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tidak diwajibkan untuk menyediakan pemberitahuan sebelum memasukkan salah satu perubahan di atas dan/atau modifikasi ke dalam Reservasi Online Tiket Kapal Penyeberangan.
  3. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menggunakan informasi pribadi yang Anda berikan melalui fasilitas ini hanya untuk tujuan reservasi dan pencatatan di dalam database.
  4. Anda tidak dibenarkan menggunakan fasilitas ini untuk tujuan yang melanggar hukum atau dilarang, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat reservasi yang tidak sah, spekulatif, palsu atau penipuan atau menjualnya kembali secara tidak sah. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dapat membatalkan atau menghentikan penggunaan atas fasilitas ini setiap saat tanpa pemberitahuan jika dicurigai.
  5. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tidak menjamin bahwa Reservasi Online Tiket Penyeberangan akan bebas kesalahan, bebas dari virus atau elemen lain yang berbahaya.
  6. Syarat dan ketentuan fasilitas ini diatur dan ditafsirkan sesuai peraturan internal PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

 

KETENTUAN UMUM

  1. Tiket hanya berlaku untuk pengangkutan dari pelabuhan keberangkatan ke pelabuhan kedatangan sebagaimana tercantum dalam tiket yang telah direservasi.
  2. Tiket berlaku dan sah apabila:
    • Dipergunakan oleh Pengguna Jasa yang namanya tercantum pada tiket dibuktikan dengan kartu identitas Pengguna Jasa yang bersangkutan dan tidak dapat dipindah tangankan;
    • Jenis Pengguna Jasa, jenis layanan, tanggal & jam masuk pelabuhan, dan jenis golongan sesuai yang tercantum di dalam tiket;
    • Untuk Nama Kapal hal tersebut hanya berupa estimasi dan tidak menjadi jaminan Pengguna Jasa akan menaiki kapal tersebut, kapal yang dinaiki akan mengkuti operasional pelabuhan.
  3. Boarding Pass adalah dokumen yang diterbitkan oleh Perusahaan dan diberikan kepada Pengguna Jasa sebagai dokumen untuk naik ke atas kapal. Boarding Pass dapat dicetak melalui Check In Counter oleh Petugas ticketing ataupun dapat dicetak melalui vending machine, sebelum jadwal keberangkatan Kapal. Boarding Pass hanya berlaku untuk pengangkutan dari Pelabuhan keberangkatan ke Pelabuhan kedatangan sebagaimana tercantum dalam Boarding Pass.
  4. Setiap Pengguna Jasa yang telah memiliki Boarding Pass A wajib melakukan scan barcode di mesin turnstile sebelum menuju jembatan penyeberangan penumpang pejalan kaki (garbarata) atau di mesin manless validator untuk kendaraan.
  5. Pengguna Jasa dapat mencetak ulang Boarding Pass yang hilang di Customer Service dengan menunjukkan kartu identitas diri yang sesuai dengan nama yang tertera di tiket tanpa dikenakan biaya tambahan.
  6. Apabila Pengguna Jasa kedapatan tidak memiliki tiket yang sah (jenis layanan berbeda, golongan tidak sesuai, dan sebagainya) maka Pengguna Jasa tidak akan bisa naik ke dalam Kapal.
  7. Apabila Pengguna Jasa kedapatan membawa kendaraan kategori Over Dimension Over Loading (ODOL) dengan berat kendaraan melebihi Kapasitas Dermaga (maksimal 50 Ton di Pelabuhan Merak & Pelabuhan Bakauheni dan maksimal 35 Ton di Pelabuhan Ketapang & Pelabuhan Gilimanuk) maka tidak diperbolehkan untuk melakukan penyeberangan.
  8. Larangan pengangkutan bagi orang dalam keadaan mabuk dan orang yang dapat mengganggu atau membahayakan penumpang lain, orang yang dihinggapi penyakit menular atau orang yang menurut Undang-Undang dapat dikenakan peraturan pengasingan untuk kesehatannya.
  9. Penyeberangan di Kapal adalah perjalanan bebas asap rokok tembakau/rokok elektrik maupun uap vape e-liquid. Tidak diperkenankan merokok ataupun vaping selama perjalanan, kecuali di ruangan yang telah disediakan.
  10. Setiap orang yang naik atau berada di dalam Kapal dilarang :
    • Mengonsumsi minuman keras;
    • Berjudi;
    • Melakukan perbuatan asusila;
    • Membawa barang berbahaya;
    • Membawa barang terlarang;
    • Berperilaku yang dapat membahayakan keselamatan dan/atau mengganggu Pengguna Jasa lain;
    • Berbaring di sofa yang diperuntukkan untuk lebih dari 1 (satu) orang;
    • Membahayakan penyeberangan di dalam Kapal.
  11. Pengguna Jasa yang melanggar larangan tersebut akan diberikan teguran dan diamankan bila perlu.

 

KETENTUAN RESERVASI ONLINE

  1. Fasilitas Reservasi Online Tiket Kapal Penyeberangan hanya berlaku untuk perjalanan yang tercantum dalam Sistem Reservasi Online Tiket Kapal Penyeberangan.
  2. Reservasi tiket sudah dapat dilakukan mulai H-60 (enam puluh) hari sampai dengan 2 (dua) jam sebelum Jadwal Masuk Pelabuhan.
  3. Jadwal keberangkatan dan nama kapal dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi cuaca dan operasional pelabuhan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  4. Semua Pengguna Jasa wajib mengisi data penumpang dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Keluarga (KK) atau kartu identitas lainnya seperti SIM, Kartu Pelajar. Khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) wajib mengisi nomor paspor.
  5. Pengguna Jasa wajib memberikan informasi lengkap dan akurat tentang data pemesanan, termasuk kendaraan dan penumpang untuk mendapatkan hak asuransi.
  6. E-tiket dan bukti pembayaran Tiket Kapal Penyeberangan akan dikirim ke alamat e-mail Pemesan setelah pembayaran berhasil. Perhatian: Apabila Anda tidak menerima e-mail konfirmasi tiket di kotak masuk, maka periksa kembali kotak spam Anda.
  7. Pembayaran dapat dilakukan antara lain melalui Tunai Modern Channel (gerai ritel) dengan kode bayar finpay, transfer Virtual Account melalui bank yang terdaftar, atau uang elektronik yang terdaftar. Pastikan data pemesanan telah benar sebelum melakukan pembayaran.
  8. Batas waktu Pembayaran untuk transaksi reservasi tiket online adalah 1 (satu) jam.
  9. Apabila dalam batas waktu 1 (satu) jam tidak dilakukan pembayaran maka pemesanan tiket akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem.

 

TARIF

  1. Tarif adalah tarif per sekali jalan untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan, dan sudah termasuk biaya asuransi dan biaya jasa pelabuhan, namun tidak termasuk biaya layanan tambahan di atas kapal dan biaya administrasi apabila ada.
  2. Penumpang Pejalan Kaki dibedakan ke dalam kategori bayi (usia 0-2 tahun) dan dewasa (usia 2 tahun keatas).
  3. Penumpang berusia di bawah 2 tahun (bayi) dikenakan tarif bayi.
  4. Penumpang berusia di atas 2 tahun akan dikenakan tarif dewasa.
  5. Tarif untuk Kendaraan dibedakan ke dalam 9 (sembilan) golongan dan 2 (dua) jenis kendaraan. Pengguna Jasa yang melakukan reservasi harus memilih tingkat golongan kendaraan yang sesuai dengan ukuran panjang dan jenis kendaraan yang akan melakukan penyeberangan.

 

GOLONGAN KENDARAAN

  1. Ada 9 (sembilan) golongan dan 2 (dua) jenis tarif kendaraan yang berlaku untuk penyeberangan menggunakan Kapal Ferry milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), meliputi:
    1. Golongan I (sepeda);
    2. Golongan II (sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong);
    3. Golongan III (sepeda motor besar yang memiliki kapasitas lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga);
    4. Golongan IV A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter);
    5. Golongan IV B (mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter);
    6. Golongan V A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter);
    7. Golongan V B (mobil barang (truk)/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter);
    8. Golongan VI A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter);
    9. Golongan VI B (mobil barang (truk)/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan);
    10. Golongan VII (mobil barang (truk) tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter);
    11. Golongan VIII (mobil barang (truk) tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter);
    12. Golongan IX (mobil barang (truk) tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter).
  2. Pengguna Jasa wajib mengisi nomor registrasi kendaraan bermotor (nomor plat kendaraan) sesuai dengan peraturan pemerintah.
  3. Petugas PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berhak melakukan pengukuran dan verifikasi terhadap dimensi dan jenis golongan kendaraan milik Pengguna Jasa.
  4. Apabila dimensi dan jenis kendaraan yang telah diukur oleh Petugas PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tidak sama dengan dipesan dan tertera di E-tiket, maka Pengguna Jasa akan dikenakan denda sebesar 25% dari tarif tiket kendaraan setelah diukur oleh Petugas PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ditambah selisih kekurangan bayar yang timbul akibat perbedaan tarif yang tertera di E-tiket lebih rendah dibandingkan tarif golongan kendaraan yang sudah diukur.
  5. Apabila terdapat kelebihan bayar akibat tarif kendaraan yang dipesan dan tertera di E-tiket lebih tinggi dibandingkan tarif golongan kendaraan yang sudah diukur oleh Petugas PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), maka Pengguna Jasa dapat mengajukan pengembalian dana selisih tarif tersebut, dipotong denda sebesar 25% dari tarif tiket kendaraan setelah diukur dan biaya administrasi transfer bank.
  6. Dana pengembalian atas selisih tarif lebih bayar akan dikirimkan dalam kurun waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender ke nomor rekening sesuai dengan formulir pengembalian dana yang telah diisi dengan data yang lengkap dan benar.

 

CHECK-IN

  1. Pengguna Jasa wajib melakukan proses Check In di pelabuhan paling cepat 2 (dua) jam sebelum jadwal masuk pelabuhan yang tertera di E-Tiket. Contoh:
    • Jika jadwal masuk pelabuhan Pengguna Jasa yang tertera di E-Tiket Layanan Ferry Express adalah pukul 10.00, maka Pengguna Jasa dapat melakukan proses Check In di pelabuhan paling cepat pukul 08.00.
    • Jika jadwal masuk pelabuhan Pengguna Jasa yang tertera di E-Tiket Layanan Ferry Reguler adalah pukul 10.00-11.00, maka Pengguna Jasa dapat melakukan proses Check In di pelabuhan paling cepat pukul 08.00.
  2. Pengguna Jasa wajib melakukan proses Check In di pelabuhan paling lambat sesuai dengan waktu jadwal masuk pelabuhan yang tertera di E-Tiket. Contoh:
    • Jika jadwal masuk pelabuhan Pengguna Jasa yang tertera di E-Tiket Layanan Ferry Express adalah pukul 10.00, maka Pengguna Jasa dapat melakukan proses Check In di pelabuhan paling lambat pukul 10.00.
    • Jika jadwal masuk pelabuhan Pengguna Jasa yang tertera di E-Tiket Layanan Ferry Reguler adalah pukul 10.00-11.00, maka Pengguna Jasa dapat melakukan proses Check In di pelabuhan paling lambat pukul 11.00.
  3. Apabila Pengguna Jasa tiba di pelabuhan melebihi waktu jadwal masuk pelabuhan yang tertera di E-Tiket, maka E-Tiket Pengguna Jasa akan hangus (expired) dan Pengguna Jasa wajib melakukan pembelian tiket kembali untuk dapat menyeberang.
  4. Khusus untuk Layanan Ferry Express, pintu ramp door ditutup 30 (tiga puluh) menit sebelum jadwal keberangkatan.
  5. Semua Pengguna Jasa yang berusia di atas 17 (tujuh belas) tahun wajib menunjukkan kartu tanda pengenal (asli) dengan nama tertera pada kartu tanda pengenal sama dengan nama yang tertera pada E-Tiket/Boarding Pass.
  6. Kartu tanda pengenal yang dapat digunakan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Keluarga (KK) atau kartu identitas lainnya seperti SIM, Kartu Pelajar. Khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) berupa Paspor.
  7. Apabila tidak dapat menunjukkan kartu tanda pengenal yang sama dengan nama yang tertera di E-Tiket/Boarding Pass, maka tidak diperkenankan masuk ke dalam pelabuhan dan naik ke atas kapal.
  8. Pengguna Jasa kendaraan dapat ditolak untuk dapat masuk ke dalam Pelabuhan apabila memenuhi salah satu alasan sebagai berikut:
    • Kendaraan tidak sesuai dengan nomor registrasi kendaraan bermotor yang tertera di E-Tiket,
    • Kendaraan yang setelah ditimbang melebihi kapasitas maksimal dermaga di pelabuhan atau,
    • Kendaraan dengan tinggi melebihi batas ketinggian maksimum pelabuhan.

 

BOARDING

  1. Bagi Pengguna Jasa yang membawa kendaraan agar mematikan mesin kendaraan serta pastikan rem tangan kendaraan dalam keadaan terkunci dan turun dari kendaraan selama dalam pelayaran.
  2. Pengguna Jasa wajib menjaga kebersihan dan fasilitas Kapal.
  3. Operator memiliki hak untuk menolak Pengguna Jasa kendaraan atau barang muatan apabila tidak sesuai dengan ketentuan.

 

KETENTUAN PEMBATALAN TIKET

  1. Pembatalan tiket dapat dilakukan melalui sistem selambat-lambatnya 2 (dua) jam sebelum jadwal masuk pelabuhan. Pembatalan tiket hanya berlaku untuk pembelian tiket dengan harga minimal Rp 50.000 dan pengembalian dana akan diberikan setelah dikurangi biaya pembatalan.
  2. Biaya Pembatalan tiket yang dikenakan adalah biaya administrasi sebesar 25% dari harga tiket atau paling sedikit Rp 25.000,- dan biaya pembatalan sebesar 50% dari total harga tiket setelah dikenai biaya administrasi. Contoh :
    • Pengguna Jasa mempunyai tiket Pejalan Kaki Layanan Reguler Rute Merak-Bakauheni untuk tanggal masuk pelabuhan 17 Agustus 2020. Pengguna Jasa hendak membatalkan tiket tersebut. Maka, simulasi pengembalian dana pembatalan tiket sebagai berikut:
    • Harga tiket: Rp 50.000
    • Biaya administrasi (25% atau min. Rp 25.000): Rp 25.000 (karena 25% dari Rp 50.000 tidak mencapai angka minimal biaya administrasi)
    • Biaya pembatalan (50% x (harga tiket – biaya administrasi)) : 50% x (Rp 50.000 – Rp 25.000) = Rp 12.500
    • Dana yang dikembalikan (harga tiket – biaya administrasi – biaya pembatalan): Rp 50.000 – Rp 25.000 – Rp 12.500 = Rp 12.500
     
    • Pengguna Jasa mempunyai tiket Kendaraan Golongan IVA Layanan Reguler Rute Merak-Bakauheni untuk tanggal keberangkatan 17 Agustus 2020. Pengguna Jasa hendak membatalkan tiket tersebut. Maka, simulasi pengembalian dana pembatalan tiket sebagai berikut:
    • Harga tiket: Rp 374.000
    • Biaya administrasi (25% atau min. Rp 25.000): 25% x Rp 374.000 = Rp 93.500
    • Biaya pembatalan (50% x (harga tiket – biaya administrasi)) : 50% x (Rp 374.000 – Rp 93.500) = Rp 140.250
    • Dana yang dikembalikan (harga tiket – biaya administrasi – biaya pembatalan): Rp 374.000 – Rp 93.500 – Rp 140.250 = Rp 140.250
  3. Dalam hal pembatalan tiket, tiket yang dapat dibatalkan adalah tiket yang masih berlaku atau tidak expired dengan minimal Rp 50.000.
  4. Pembatalan tiket dapat dilakukan di halaman Web Reservation Ferizy dan/ Mobile Apps Ferizy oleh Pemesan tiket.
  5. Pengguna Jasa akan diminta untuk melakukan pengisian formulir permohonan pembatalan tiket.
  6. Dana pengembalian tiket akan dikirimkan dalam kurun waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender ke nomor rekening sesuai dengan formulir pembatalan tiket yang telah diisi dengan data yang lengkap dan benar.
  7. Permohonan pembatalan kurang dari 2 (dua) jam sebelum jadwal masuk pelabuhan maka tiket akan dinyatakan hangus, tidak ada pengembalian dana apapun.
  8. Permohonan pembatalan yang telah dilakukan tidak bisa dibatalkan dengan alasan apapun.
  9. Pembatalan yang diakibatkan oleh karena tidak terselenggaranya angkutan karena alasan operasional maka biaya tiket di luar biaya tambahan dikembalikan penuh melalui mekanisme transfer ke nomor rekening yang didaftarkan setelah mengisi formulir pembatalan tiket.

 

KETENTUAN UBAH JADWAL

  1. Perubahan jadwal hanya dapat dilakukan melalui aplikasi maupun website milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
  2. Perubahan jadwal dapat dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) jam sebelum jadwal masuk pelabuhan sebagaimana tercantum dalam tiket yang telah dibeli sepanjang kuota untuk melakukan penyeberangan masih tersedia.
  3. Perubahan jadwal hanya berlaku untuk pembelian tiket dengan harga minimal Rp 50.000.
  4. Perubahan jadwal tiket dikenakan biaya administrasi sebesar 25% dari harga tiket atau paling sedikit Rp 25.000,- dan biaya perubahan jadwal sebesar 25% dari total harga tiket setelah dikenai biaya administrasi. Contoh:
    • Pengguna Jasa mempunyai tiket Pejalan Kaki Layanan Reguler Rute Merak-Bakauheni tanggal keberangkatan 17 Agustus 2020. Pengguna Jasa hendak mengubah jadwal masuk pelabuhan menjadi 21 Agustus 2020. Maka, simulasi penambahan biaya ubah jadwal sebagai berikut:
    • Harga tiket: Rp 50.000
    • Biaya administrasi (25% atau min. Rp 25.000): Rp 25.000 (karena 25% dari Rp 50.000 tidak mencapai angka minimal biaya administrasi)
    • Biaya ubah jadwal (25% x (harga tiket – biaya administrasi)) : 25% x (Rp 50.000 – Rp 25.000) = Rp 6.250
    • Tambahan Biaya yang harus dibayarkan (biaya administrasi + biaya ubah jadwal): Rp 25.000 + Rp 6.250 = Rp 31.250
     
    • Pengguna Jasa mempunyai tiket Kendaraan Golongan IVA Layanan Reguler Rute Merak-Bakauheni untuk tanggal keberangkatan 17 Agustus 2020. Pengguna Jasa hendak mengubah jadwal masuk pelabuhan menjadi 21 Agustus 2020. Maka, simulasi penambahan biaya ubah jadwal sebagai berikut:
    • Harga tiket: Rp 374.000
    • Biaya administrasi (25% atau min. Rp 25.000): 25% x Rp 374.000 = Rp 93.500
    • Biaya ubah jadwal (25% x (harga tiket – biaya administrasi)) : 25% x (Rp 374.000 – Rp 93.500) = Rp 70.125
    • Tambahan Biaya yang harus dibayarkan (biaya administrasi + biaya ubah jadwal): Rp 93.500 + Rp 70.125 = Rp 163.625
  5. Penambahan biaya dibayarkan melalui metode pembayaran antara lain melalui Tunai Modern Channel (gerai ritel) dengan kode bayar finpay, transfer Virtual Account melalui bank yang terdaftar, atau uang elektronik yang terdaftar.
  6. Pengguna Jasa akan diminta untuk melakukan pengisian formulir ubah jadwal.
  7. Permohonan untuk melakukan perubahan jadwal kurang dari 2 (dua) jam sebelum jadwal masuk pelabuhan maka tiket akan dinyatakan hangus, dan tidak ada pengembalian dana apapun.
  8. Pengguna jasa hanya boleh melakukan perubahan jadwal maksimal 1 (satu) kali dari setiap kode booking.

 


INFORMASI LEBIH LANJUT

Untuk informasi lebih lanjut mengenai reservasi online, pembatalan dan/atau perubahan tiket dapat menghubungi call center PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melalui:
Telepon : (021)191
SMS/Whatsapp : 08111021191
E-mail : cs@indonesiaferry.co.id