
SYARAT DAN KETENTUAN
Terima kasih telah mengunjungi Website dan/atau Aplikasi Ferizy yang dikelola oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) (selanjutnya disebut “ASDP). Berikut kami sampaikan Syarat dan Ketentuan yang berlaku dalam penyediaan tiket penyeberangan oleh ASDP. Anda disarankan untuk membaca syarat dan ketentuan ini dengan seksama sebelum menggunakan Website dan/atau Aplikasi Ferizy, dan Anda menyetujui bahwa pada setiap kunjungan ke Website dan/atau Aplikasi Ferizy, Anda tunduk terhadap pedoman penggunaan Website dan/atau Aplikasi Ferizy ini.
KETENTUAN UMUM
- Dengan ini Anda menyatakan persetujuan terhadap syarat dan ketentuan penumpang angkutan penyeberangan termasuk dan tidak terbatas terhadap syarat dan ketentuan pemesanan tiket online (reservasi, pengisian data penumpang & kendaraan, pembayaran, tarif penyeberangan, biaya yang timbul dari penggunaan fasilitas pemesanan tiket online, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan proses pemesanan tiket online).
- ASDP berhak untuk mengubah, menyesuaikan, menambah, menghapus, menangguhkan, dan/atau menghentikan salah satu dan/atau lebih syarat dan ketentuan yang tercantum di sini setiap saat tanpa diwajibkan untuk melakukan pemberitahuan terlebih dahulu.
- Semua konten (isi atau materi termasuk namun tidak terbatas pada teks, gambar, dan ikon) di Website dan/atau Aplikasi Ferizy dimiliki dan dikendalikan oleh ASDP, yang dilindungi oleh undang-undang hak cipta, merek dagang, merek layanan, nama dagang atau hak kekayaan intelektual lainnya. Oleh karena itu Anda tidak diizinkan untuk mencetak, menyalin, membuat kembali, menguraikan, mengirimkan, mendistribusikan, mempublikasikan, mengunggah, memajang, memasukkan, menampilkan di depan umum, mengubah atau memodifikasi konten Website dan/atau Aplikasi Ferizy tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari ASDP.
- Anda tidak dibenarkan menggunakan Website dan/atau Aplikasi Ferizy untuk tujuan yang melanggar hukum atau dilarang, termasuk namun tidak terbatas untuk membuat pemesanan spekulatif, palsu, atau untuk tujuan penipuan. ASDP dapat membatalkan atau menghentikan penggunaan atas fasilitas ini setiap saat tanpa pemberitahuan jika dicurigai.
- ASDP tidak menjamin bahwa proses pemesanan tiket online pada Website dan/atau Aplikasi Ferizy akan bebas dari kesalahan, bebas dari virus, dan/atau elemen lain yang berbahaya.
- Fasilitas ini mungkin berisi tautan dan/atau referensi ke website lain yang tidak dikelola oleh ASDP yang oleh karenanya ASDP tidak bertanggung jawab atas isi dari website tersebut dan tidak dapat menjamin bahwa isi website dimaksud berubah tanpa informasi lebih lanjut.
- Anda bertanggung jawab terhadap akses isi konten atau ketersediaan website yang dioperasikan dan dikendalikan oleh pihak ketiga dan anak perusahaan kami. ASDP tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan langsung, tidak langsung, kerugian konsekuensial dan/atau kerusakan apapun yang timbul dari akses Anda ke website tersebut.
- Setiap komunikasi, termasuk ide, penemuan, atau konsep yang telah Anda kirim ke Website dan/atau Aplikasi Ferizy atau secara langsung ke ASDP melalui surat elektronik dan/atau media lainnya, dengan pengecualian informasi pribadi, akan diperlakukan sebagai komunikasi tidak rahasia, dimana ASDP dapat mereproduksi, mempublikasikan, atau menggunakannya dalam bentuk apapun untuk tujuan apapun termasuk pengembangan, pembuatan dan/atau pemasaran produk & jasa, dalam dalam kondisi tertentu Anda tidak berhak atas hadiah atau kompensasi dari ASDP.
- ASDP berhak, kapanpun diperlukan, untuk mengungkapkan informasi pribadi Anda di Internal ASDP, pemerintah/badan keamanan, atau penyedia layanan, di negara manapun mereka berada.
- Syarat dan ketentuan fasilitas ini diatur dan ditafsirkan sesuai peraturan internal ASDP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
KEBIJAKAN PRIVASI
- ASDP mengumpulkan dan memproses jenis informasi pribadi sebagai berikut:
- Nama, nomor identitas (KTP/SIM/Paspor/dll), dan informasi identifikasi lainnya;
- Detail kontak dan akun pribadi atau detail registrasi Anda;
- Informasi tentang reservasi atau pemesanan atau pembelian Anda;
- Informasi tentang pembayaran Anda;
- Informasi tentang perjalanan Anda;
- Informasi tentang membership (keanggotaan) Anda di Ferizy dan/atau produk layanan Ferizy lainnya;
- Komunikasi ASDP dengan Anda;
- Penggunaan website, aplikasi, dan media digital lainnya;
- Informasi tentang permintaan layanan khusus (makanan, minuman, bantuan disabilitas, dll).
- ASDP dapat mengumpulkan data pribadi Anda dalam berbagai cara, diantaranya:
- saat Anda memesan tiket penyeberangan menggunakan Website dan/atau Aplikasi Ferizy;
- saat Anda membeli produk ASDP melalui kantor penjualan/kantor tiket/loket tiket/agen perjalanan/tempat lainnya;
- saat Anda berkomunikasi dengan ASDP melalui media sosial, call center, dan saluran tidak langsung lainnya;
- dari media komunikasi ASDP, diantaranya adalah mitra penyedia layanan, pihak ketiga yang berkontrak dengan ASDP, atau pejabat berwenang yang secara hukum berhak untuk mengungkapkan informasi tersebut; dll.
- Ketika Anda memilih untuk menggunakan platform pihak ketiga untuk memesan tiket kapal penyeberangan, kami dapat menerima data pribadi Anda dari mereka dan Anda juga tunduk pada kebijakan privasi mereka. Ketika Anda telah membeli dan menyeberang dengan mitra dan/atau anak perusahaan ASDP, mereka dapat berbagi data pribadi Anda kepada ASDP.
- Dengan mengakses pemesanan tiket kapal penyeberangan melalui Website dan/atau Aplikasi Ferizy, saluran offline ASDP, saluran integrasi mitra ASDP (pihak ketiga), termasuk agen perjalanan dan saluran tidak langsung lainnya, Anda setuju bahwa informasi pribadi Anda dapat dikumpulkan, disimpan, digunakan, dan dibagikan oleh ASDP dan mitra ASDP (pihak ketiga), atau lembaga lain yang secara hukum berhak untuk meminta data dari ASDP mengenai masalah hukum, untuk salah satu dari tujuan berikut:
- untuk kepentingan hukum dan kepatuhan perundang-undangan yang berlaku baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia;
- untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;
- untuk kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara;
- untuk kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara;
- untuk kepentingan statistik dan penelitian illimiah.
- ASDP dapat mengungkapkan informasi pribadi Anda kepada pihak ketiga untuk tujuan berikut:
- memfasilitasi perjalanan Anda bersama ASDP;
- mendukung layanan ASDP;
- mendukung program loyalitas ASDP;
- mematuhi kewajiban hukum;
- meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemasaran ASDP.
- ASDP akan melakukan upaya terbaik untuk melindungi data pribadi Anda dari kehilangan atau penggunaan yang melanggar hukum dengan menyediakan tindakan teknis dan kebijakan organisasi yang tepat.
- Anda dapat meminta akses dan berhak untuk memperbaharui dan mengubah data pribadi Anda untuk kelancaran operasional dan pelayanan yang diberikan oleh ASDP.
KETENTUAN LAYANAN
- Tiket dan Boarding Pass hanya berlaku (dapat digunakan) dan sah apabila:
- digunakan untuk perjalanan penyeberangan dari Pelabuhan Asal (Keberangkatan) ke Pelabuhan Tujuan (Kedatangan) sebagaimana informasi yang tercantum dalam tiket yang telah direservasi dan/atau dalam boarding pass;
- dipergunakan oleh Pengguna Jasa yang namanya sesuai antara nama yang tertera pada Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor/Kartu Keluarga/dll) dengan nama yang tercantum pada tiket dan/atau boarding pass (tidak dapat dipindahtangankan);
- jenis layanan, jenis pengguna jasa, golongan, tanggal dan jam (jadwal) masuk pelabuhan (keberangkatan/perjalanan), jumlah penumpang (pejalan kaki & dalam kendaraan), dan jenis barang (untuk kendaraan barang, bila) antara data yang tercantum di dalam tiket dan/atau boarding pass dengan realisasi pengguna jasa yang tiba di pelabuhan sesuai;
- berat & tinggi kendaraan tidak melebihi batas ketentuan di pelabuhan asal (keberangkatan) dan pelabuhan tujuan (kedatangan) yang dapat dilihat, disini;
- tiket dilakukan Check In dan/atau Boarding sebelum melewati batas waktu yang tertera;
- tidak membawa barang berbahaya dan terlarang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Apabila terdapat informasi nama kapal yang tercantum dalam proses pemesanan tiket dan/atau dalam tiket dan/atau boarding pass, maka nama kapal tersebut tidak menjadi jaminan bahwa Pengguna Jasa akan menyeberang menggunakan kapal dimaksud, nama kapal dapat berubah-ubah sewaktu-waktu mengikuti kegiatan operasional dan pelayanan pelabuhan penyeberangan yang berlangsung.
- Boarding Pass adalah dokumen yang diterbitkan oleh ASDP, diberikan kepada Pengguna Jasa setelah Check In, sebagai dokumen yang digunakan Pengguna Jasa untuk dapat diizinkan naik ke atas kapal (boarding). Boarding Pass hanya dapat dicetak sebelum jadwal masuk pelabuhan (perjalanan/keberangkatan) yang tercantum dalam tiket melalui Check In Counter di pelabuhan dan/atau tempat serta media lainnya yang disediakan oleh ASDPBoarding Pass hanya berlaku untuk perjalanan dari Pelabuhan Asal (Keberangkatan) ke Pelabuhan Tujuan (Kedatangan) sebagaimana tercantum dalam Boarding Pass dan/atau Tiket.
- Setiap pengguna jasa yang mencetak boarding pass akan menerima 2 salinan “Boarding Pass A” dan “Boarding Pass B”. Pengguna Jasa wajib melakukan scan QR Code yang tercantum dalam Boarding Pass A pada perangkat validasi boarding yang disediakan oleh ASDP sebelum naik ke kapal. Setiap Boarding Pass hanya dapat divalidasi sebanyak 1 (satu) kali.
- Apabila Pengguna Jasa mengalami kehilangan Boarding Pass, maka Pengguna Jasa dapat meminta cetak ulang (re-print) Boarding Pass di Customer Service Pelabuhan dengan menunjukkan kartu identitas diri yang sesuai dengan nama yang tertera pada tiket tanpa dikenakan biaya tambahan.
- Apabila Pengguna Jasa ditemukenali tidak memiliki Tiket dan/atau Boarding Pass yang sah sebagaimana kriteria tersebut pada poin 1 (satu) di atas, maka Pengguna Jasa tidak diizinkan untuk melakukan Check In dan/atau Boarding menggunakan jasa angkutan penyeberangan. ASDP tidak bertanggung jawab apabila karena ketidaksesuaian tersebut membuat Pengguna Jasa tidak dapat menggunakan jasa penyeberangan.
- Dalam hal pengguna jasa terlambat melakukan Check In (melewati batas waktu Check In sebagaimana yang tercantum dalam tiket) dan Boarding (melewati batas waktu Boarding sebagaimana yang tercantum dalam boarding pass), maka tiket dan/atau boarding pass yang telah dimiliki tidak dapat dibatalkan dan secara otomatis dianggap hangus serta tidak mendapatkan penggantian layanan penyeberangan lainnya.
- Dalam hal golongan kendaraan yang direservasi oleh pengguna jasa tidak sesuai dengan fisik kendaraan yang tiba di pelabuhan penyeberangan, maka pengguna jasa dapat mengajukan proses penyesuaian golongan melalui Petugas Operasional atau Customer Service di pelabuhan atau media lainnya yang disediakan oleh ASDP sebelum Check In dilakukan dengan mengikuti proses dan ketentuan yang diatur oleh perusahaan.
- Dalam hal pengguna jasa akan menggunakan 2 (dua) atau lebih kapal penyeberangan termasuk namun tidak terbatas melalui penyeberangan transit yang memiliki sifat persambungan, maka pengguna jasa agar mempersiapkan waktu yang cukup untuk persambungan kapal penyeberangan selanjutnya. ASDP tidak bertanggung jawab atas kegagalan pengguna jasa menggunakan jasa layanan kapal penyeberangan selanjutnya.
- Dalam hal pengguna jasa membawa muatan Barang Berbahaya, maka proses Check In dan Boarding akan melalui proses pemeriksaan lanjutan di area yang ditentukan oleh ASDP. Apabila didapati muatan barang tersebut tidak memenuhi syarat aspek keselamatan, aspek regulasi, aspek layanan, dan/atau aspek lainnya, maka pengguna jasa tidak diperkenankan (ditolak) untuk dapat melakukan penyeberangan.
- Larangan pelayanan penyeberangan bagi orang dalam keadaan mabuk dan orang yang dapat mengganggu atau membahayakan penumpang lain, orang yang dihinggapi penyakit menular dan/atau orang yang menurut undang-undang dapat dikenakan peraturan pengasingan untuk kesehatannya.
- Layanan kapal penyeberangan adalah perjalanan bebas asap rokok tembakau/rokok elektrik maupun uap vape e-liquid. Tidak diperkenankan merokok ataupun vaping selama perjalanan, terkecuali di ruangan yang telah disediakan oleh pengelola kapal penyeberangan.
- Setiap orang yang naik atau berada di dalam kapal penyeberangan dilarang untuk:
- Mengonsumsi minuman keras;
- Berjudi;
- Melakukan perbuatan asusila;
- Membawa barang berbahaya;
- Membawa barang terlarang;
- Berperilaku yang dapat membahayakan keselamatan dan/atau mengganggu Pengguna Jasa lain;
- Berbaring di sofa yang diperuntukkan untuk lebih dari 1 (satu) orang;
- Membahayakan layanan di atas kapal penyeberangan; dll.
- Pengguna Jasa yang melanggar larangan tersebut di atas akan diberikan teguran dan diamankan oleh petugas bila diperlukan.
- ASDP tidak menjamin bahwa ketersediaan fitur kesisteman dan/atau layanan disetiap lintas/rute penyeberangan (refund, reschedule, reroute, kelas layanan, dll) memiliki fungsionalitas yang sama. Hal ini diimplementasikan berdasarkan kesiapan infrastruktur dan sumber daya yang dimiliki.
KETENTUAN PEMESANAN TIKET ONLINE
- Fasilitas pemesanan tiket online kapal penyeberangan hanya berlaku untuk layanan lintas penyeberangan dari dan/atau ke pelabuhan yang tercantum dalam Website dan/atau Aplikasi Ferizy termasuk ekosistem mitra Ferizy.
- Reservasi tiket sudah dapat dilakukan mulai H-60 (enam puluh hari) sampai dengan J-1 (satu jam) sebelum jadwal masuk pelabuhan (perjalanan/keberangkatan) yang diinginkan oleh pengguna jasa. Dalam situasi tertentu, waktu pemesanan tiket tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika operasional dan pelayanan yang terjadi.
- Jadwal keberangkatan dan nama kapal dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi operasional, pelayanan, dan cuaca pelabuhan dimana hal tersebut dapat dilakukan tanpa perlu adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
- Dalam hal pemesanan tiket online, pengguna jasa wajib mengisi:
- data pemesan, diantaranya nama lengkap, nomor telepon, dan e-mail. Apabila pengguna jasa belum memiliki account maka pengguna jasa diminta untuk melakukan registrasi akun terlebih dahulu mengikuti proses yang telah disediakan;
- data seluruh penumpang (pejalan kaki & penumpang dalam kendaraan), diantaranya titel, nama lengkap, jenis identitas, nomor identitas, usia, dan kota/kabupaten;
- data kendaraan (bila pengguna jasa berkendara), diantaranya jenis golongan, nomor polisi kendaraan, jenis kendaraan (elektrik/konvensional/dll), jenis barang yang dibawa (khusus kendaraan barang);
- data barang (bila jenis barang), diantaranya jenis dan/atau golongan barang, kuantitas dan/atau berat barang, dan lain-lain.
- Pengguna jasa wajib mengisi seluruh data pada poin 4 (empat) di atas secara lengkap dan benar sesuai dengan Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor/Kartu Keluarga/dll), STNK, dan/atau dokumen sah berkaitan lainnya agar mendapatkan hak asuransi yang sebagaimana yang telah terkandung dalam komponen tarif tiket terpadu.
- Kolom pengisian data pemesan, data penumpang, dan data kendaraan dapat bertambah dan/atau berkurang sewaktu-waktu tanpa harus adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
- Pengguna jasa diwajibkan untuk membaca dan mematuhi seluruh syarat dan ketentuan terlebih dahulu sebelum melakukan proses pemesanan dan pembayaran tiket online. ASDP tidak bertanggung jawab apabila ditemukan ketidaksesuaian yang dialami oleh pengguna jasa saat melakukan penyeberangan, yang dapat mengakibatkan pengguna jasa tidak bisa melanjutkan penyeberangan.
- Pembayaran pemesanan tiket online kapal penyeberangan dapat dilakukan dengan menggunakan metode pembayaran yang disediakan oleh ASDP antara lain bank transfer (virtual account), e-wallet, gerai ritel (Alfamart, Indomaret, dll), dan metode pembayaran lainnya.
- Batas waktu penyelesaian pembayaran tiket online adalah 30 (tiga puluh) menit atau mengikuti batas waktu pembayaran yang tertera pada Website dan/atau Aplikasi Ferizy. Apabila pembayaran tidak diselesaikan oleh pengguna jasa hingga melewati batas waktu pembayaran yang telah ditentukan, maka data tiket yang telah dipesan sebelumnya akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem dan selanjutnya pengguna jasa harus melakukan pemesanan tiket online dari awal.
- Tiket dan bukti pembayaran (receipt) dapat dilihat dan diunduh pengguna jasa pada Website dan/atau Aplikasi Ferizy, alamat e-mail pemesan, dan media lainnya yang telah disediakan oleh ASDP.
- Dalam hal pengguna jasa melakukan pemesanan tiket online kapal penyeberangan menggunakan menggunakan platform layanan Mitra Ferizy (pihak ketiga), maka proses pengisian data (pemesan, penumpang, dan kendaraan), pembayaran, penerbitan tiket, dan penerbitan bukti pembayaran (receipt) disesuaikan dengan proses yang disediakan oleh Mitra Ferizy.
KETENTUAN TARIF, JENIS PENGGUNA JASA, DAN GOLONGAN KENDARAAN
- Tarif adalah tarif tiket per sekali jalan untuk pengguna jasa pejalan kaki atau pengguna jasa kendaraan yang didalamnya sudah termasuk asuransi. Tarif tersebut tidak termasuk biaya layanan tambahan yang ditawarkan di atas kapal (bila ada) dan/atau biaya administrasi layanan lainnya (bila ada).
- Tarif yang berlaku ditetapkan oleh Direksi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, dan Peraturan Pemerintah terkait lainnya sesuai dengan karakteristik layanan lintas penyeberangan masing-masing (antar provinsi, antar kabupaten, antar wilayah, dalam kabupaten, dll).
- Tarif yang disajikan terdiri dari beberapa tingkat tarif yang berbeda, mengikat pada kategori kelas layanan dimana pengguna jasa diberikan keleluasaan untuk memilih tingkat tarif yang diinginkan sesuai dengan kapasitas yang tersedia.
- Tarif untuk pengguna jasa pejalan kaki dibedakan ke dalam beberapa kategori:
- bayi (usia di bawah 2 tahun), dikenakan tarif bayi;
- anak (usia 2-5 tahun), dikenakan tarif dewasa;
- dewasa (usia 6-59 tahun), dikenakan tarif dewasa; dan
- lansia (usia 60 tahun keatas), dikenakan tarif reduksi untuk kelas layanan express dan dikenakan tarif dewasa untuk kelas layanan reguler.
- Tarif untuk pengguna jasa kendaraan dibedakan ke dalam 9 (sembilan) golongan (I s.d IX) dan 2 (dua) jenis kendaraan (penumpang atau barang), diantaranya:
- Golongan I: sepeda;
- Golongan II: sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong;
- Golongan Ill: sepeda motor besar yang memiliki kapasitas lebih dari 500 cc (lima ratus centimeter kubik) dan kendaraan roda tiga;
- Golongan IVA: kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter;
- Golongan IVB: mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter;
- Golongan VA: kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter;
- Golongan VB: mobil barang (truk)/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter;
- Golongan VIA: kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter;
- Golongan VIB: mobil barang (truk)/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan;
- Golongan VII: mobil barang (truk) tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter;
- Golongan VIII: mobil barang (truk) tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter;
- Golongan IX: mobil barang (truk) tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter.
- Dalam melakukan pemesanan tiket online pengguna jasa harus memilih golongan kendaraan yang sesuai dengan ukuran panjang dan jenis kendaraan yang akan melakukan penyeberangan.
KETENTUAN CHECK IN (CETAK BOARDING PASS)
- Pengguna Jasa dapat melakukan check in sesuai dengan rentang waktu check in yang telah ditentukan dan tercantum dalam tiket, dimana pengguna jasa akan menerima 2 (dua) salinan boarding pass (“A” dan “B”) untuk digunakan selanjutnya saat proses boarding (naik ke kapal).
- Dalam hal pengguna jasa tiba di pelabuhan tidak sesuai dengan waktu check in yang tercantum dalam tiket, maka:
- pengguna jasa harus menunggu di area parkir yang telah disediakan bila tiba lebih awal dari waktu check in yang telah ditentukan;
- pengguna jasa harus melakukan pembelian tiket kembali bila tiba terlambat di pelabuhan melebihi batas waktu check in yang telah ditentukan.
- Dalam melakukan check in, pengguna jasa diwajibkan untuk:
- menunjukkan Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor/Kartu Keluarga/dll) yang sesuai dengan nama penumpang yang tercantum dalam tiket;
- membawa kendaraan (bila berkendara) dengan golongan, jenis kendaraan, nomor polisi kendaraan, dan jenis barang (bila kendaraan barang) yang sesuai dengan data yang tercantum dalam tiket termasuk namun tidak terbatas berat dan tinggi kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pelabuhan asal (keberangkatan) dan pelabuhan tujuan (kedatangan);
- membawa barang (bila jenis barang) dengan golongan dan kuantitas yang sesuai dengan data yang tercantum dalam tiket.
- ASDP bersama stakeholders terkait berhak melakukan pemeriksaan lanjutan atas muatan barang yang dibawa oleh pengguna jasa, khususnya yang membawa muatan Barang Berbahaya. Apabila kondisi muatan barang tidak memenuhi syarat aspek keselamatan, aspek regulasi, aspek layanan, dan/atau aspek lainnya, maka pengguna jasa tidak diperkenankan (ditolak) untuk dapat melakukan penyeberangan.
- Apabila terdapat ketidaksesuaian data sebagaimana tersebut pada poin 3 (tiga) dan 4 (empat) di atas, maka pengguna jasa tidak diperkenankan (ditolak) untuk dapat melakukan check in. ASDP tidak bertanggung jawab apabila karena ketidaksesuaian tersebut membuat Pengguna Jasa terlambat dalam melakukan Check In atau tidak dapat melanjutkan perjalanan (dianggap hangus).
- ASDP berhak melakukan validasi dimensi & golongan kendaraan (dapat menggunakan sensor atau diukur secara manual). Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian golongan kendaraan (golongan yang dipesan oleh pengguna jasa tidak sesuai dengan fisik kendaraan yang datang ke pelabuhan), dapat dilakukan penyesuaian golongan dimana:
- pengguna jasa harus membayar selisih kekurangan bayar yang timbul akibat perbedaan tarif golongan yang dipesan lebih rendah dibandingkan dengan tarif golongan kendaraan yang seharusnya menggunakan metode pembayaran yang disediakan oleh ASDP;atau
- pengguna jasa dapat mengajukan permohonan pengembalian selisih kelebihan bayar yang timbul akibat perbedaan tarif golongan yang dipesan lebih tinggi dibandingkan dengan tarif golongan kendaraan yang seharusnya, dimana pengembalian dana tersebut akan diproses dalam kurun waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender ke nomor rekening pengguna jasa.
KETENTUAN BOARDING (NAIK KE KAPAL)
- Pengguna jasa yang telah mendapatkan boarding pass (setelah check in) akan diarahkan oleh petugas untuk menunggu di area yang telah ditentukan, mengantri proses boarding (naik ke kapal) dengan menggunakan boarding pass.
- Setiap pengguna jasa wajib memegang salinan boarding pass masing-masing sesuai dengan data identitas penumpang dan/atau kendaraan dan/atau barang yang akan melakukan proses boarding (naik ke kapal). Apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka pengguna jasa tidak diizinkan (ditolak) untuk melakukan boarding (naik ke kapal). ASDP tidak bertanggung jawab apabila karena ketidaksesuaian tersebut membuat Pengguna Jasa terlambat dalam melakukan boarding dan/atau tidak dapat melanjutkan perjalanan (dianggap hangus).
- Pengguna Jasa wajib melakukan scan QR Code yang tercantum dalam boarding pass pada perangkat validasi boarding yang telah disediakan oleh ASDP sebelum naik ke kapal. Setiap boarding pass hanya dapat divalidasi sebanyak 1 (satu) kali.
- Pejalan kaki dapat boarding (naik ke kapal) menggunakan fasilitas jembatan penyeberangan orang yang telah disediakan oleh ASDP termasuk namun tidak terbatas untuk penumpang dalam kendaraan juga dapat menggunakan fasilitas tersebut. Sementara untuk kendaraan dapat boarding (naik ke kapal) menggunakan fasilitas dermaga yang telah disediakan oleh ASDP.
- Proses pemuatan kapal akan selesai 15 (lima belas) menit sebelum jadwal keberangkatan kapal (rampdoor kapal ditutup) atau waktu dapat disesuaikan sewaktu-waktu mengikuti dinamika operasional & pelayanan yang terjadi.
- Saat berada di atas kapal, maka:
- seluruh penumpang diwajibkan turun dari kendaraan menuju ruang akomodasi penumpang yang telah disediakan;
- pengguna jasa berkendara wajib mematikan mesin kendaraan serta memastikan rem tangan kendaraan dalam keadaan terkunci;
- pengguna jasa wajib mematuhi dan mengikuti seluruh instruksi kru kapal termasuk namun tidak terbatas turut menjaga kebersihan dan fasilitas kapal.
- Operator kapal memiliki hak untuk menolak pengguna jasa apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Proses pemuatan layanan penyeberangan kendaraan bermuatan Barang Berbahaya mengikuti prosedur/ketentuan yang berlaku di ASDP.
KETENTUAN PEMBATALAN TIKET (REFUND)
- Pembatalan tiket (refund) dapat dilakukan melalui Website dan/atau Aplikasi Ferizy, Contact Center ASDP dan Customer Service ASDP di Pelabuhan.
- Pembatalan tiket (refund) dapat dilakukan bila:
- diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) jam sebelum jadwal masuk pelabuhan (perjalanan/keberangkatan) yang dipesan/dipilih (tercantum dalam tiket). Apabila melebihi dari batas waktu pengajuan pembatalan tiket (refund) yang telah ditentukan dan tiket tidak digunakan hingga melewati batas waktu check in maka tiket akan dinyatakan hangus (tidak ada pengembalian dana);
- diajukan per setiap 1 (satu) transaksi pembelian tiket dengan kondisi:
- minimal tarif Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) diluar tarif biaya administrasi layanan tambahan
- status tiket masih berlaku, yaitu tidak expired dan belum pernah dilakukan check in atau boarding atau refund sebelumnya.
- pengguna jasa melengkapi isi formulir permohonan pembatalan tiket (refund) disertai lampiran dokumen Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor/dll) dan STNK (bila berkendara) yang sesuai dengan data yang tercantum dalam tiket.
- Biaya pembatalan tiket (refund) dikenakan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari harga tiket diluar tarif biaya administrasi dan biaya layanan tambahan. Contoh:
- Pengguna jasa mempunyai tiket pejalan kaki dengan rute Merak-Bakauheni dengan tanggal masuk pelabuhan 17 Agustus 2024. Kemudian pengguna jasa hendak membatalkan tiket tersebut. Maka, simulasi pengembalian dana pembatalan tiket (refund) adalah sebagai berikut:
- Harga tiket...(1) : Rp.84.800,-
- Biaya pembatalan tiket (refund)...(2) : (25% x Rp.84.800,-) : Rp.21.200,-
- Dana yang dikembalikan ...(3) : (1) - (2) : Rp.63.600,-
- Pengguna Jasa mempunyai tiket kendaraan Golongan IVA rute Merak - Bakauheni dengan tanggal masuk pelabuhan 17 Agustus 2024. Kemudian pengguna jasa hendak membatalkan tiket tersebut. Maka, simulasi pengembalian dana pembatalan tiket (refund) sebagai berikut:
- Harga tiket...(1) : Rp.481.800,-
- Biaya pembatalan tiket (refund)...(2) : (25% x Rp.481.800,-) : Rp.120.450,-
- Dana yang dikembalikan...(3) : (1) - (2) : Rp.361.350,-
- Pengembalian dana atas pengajuan pembatalan tiket (refund) akan diproses dalam kurun waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak dokumen pengajuan lengkap (sesuai dengan ketentuan) ke nomor rekening yang diisi oleh pengguna jasa pada formulir permohonan pembatalan tiket (refund).
- Permohonan pembatalan tiket (refund) yang telah dilakukan tidak bisa dibatalkan dengan alasan apapun.
- Pengembalian dana atas pembatalan tiket (refund) yang diakibatkan oleh karena tidak terselenggaranya layanan angkutan penyeberangan dampak alasan operasional (force majeure) akan dikembalikan secara penuh ke rekening pengguna jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan.
- Batas waktu pengajuan pembatalan tiket (refund) dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika operasional dan pelayanan yang berlangsung dengan tidak perlu adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
KETENTUAN UBAH JADWAL (RESCHEDULE)
- Perubahan jadwal (reschedule) dapat dilakukan melalui Website dan/atau Aplikasi Ferizy, Contact Center ASDP dan Customer Service ASDP di Pelabuhan.
- Dalam hal perubahan jadwal (reschedule), pengguna jasa hanya dapat melakukan perubahan terhadap jadwal (tanggal & jam) masuk pelabuhan, tidak dapat mengubah jenis golongan, kelas layanan, pelabuhan asal, pelabuhan tujuan, dll.
- Perubahan jadwal (reschedule) dapat dilakukan bila:
- diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) jam sebelum jadwal masuk pelabuhan (perjalanan/keberangkatan) yang dipesan/dipilih (tercantum dalam tiket). Apabila melebihi dari batas waktu pengajuan perubahan jadwal (reschedule) yang telah ditentukan dan tiket tidak digunakan hingga melewati batas waktu check in maka tiket akan dinyatakan hangus (tidak ada pengembalian dana);
- diajukan per setiap 1 (satu) transaksi pembelian tiket dengan kondisi:
- minimal tarif Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) diluar tarif biaya administrasi layanan tambahan;
- status tiket masih berlaku, yaitu tidak expired dan belum pernah dilakukan check in atau boarding atau refund sebelumnya.
- ketersediaan tiket pada jadwal yang diinginkan masih tersedia.
- Biaya perubahan jadwal (reschedule) dikenakan sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga tiket diluar tarif biaya administrasi dan biaya layanan tambahan ditambah perbedaan harga tarif tiket (apabila pada tanggal perubahan yang diinginkan oleh pengguna jasa memiliki nilai tarif yang lebih tinggi dibandingkan dengan tarif awal tiket yang dipesan oleh pengguna jasa).Contoh:
- Pengguna jasa mempunyai tiket pejalan kaki dengan rute Merak-Bakauheni dengan tanggal masuk pelabuhan 17 Agustus 2024. Kemudian pengguna jasa hendak mengubah jadwal perjalanannya tersebut menjadi tanggal 20 Agustus 2024 dimana tarif tiket pada tanggal tersebut memiliki besaran nilai tarif yang sama dengan nilai tarif saat pengguna jasa dimaksud melakukan pemesanan di awal. Maka, simulasi penambahan biaya atas perubahan jadwal (reschedule) adalah sebagai berikut:
- Harga tiket semula...(1) : Rp.84.800,-
- Harga tiket perubahan...(2) : Rp.84.800,-
- Biaya reschedule...(3) : (10% x Rp.84.800,-) : Rp.8.480,-
- Biaya yang harus dibayarkan...(4) : (3) + (2-1) : (Rp.8.480,-) + (Rp.0,-) : Rp.8.480,-
- Pengguna Jasa mempunyai tiket kendaraan Golongan IVA rute Merak - Bakauheni dengan tanggal masuk pelabuhan 17 Agustus 2024. Kemudian pengguna jasa hendak mengubah jadwal perjalanannya tersebut menjadi tanggal 20 Agustus 2024 dimana tarif tiket pada tanggal tersebut memiliki besaran nilai tarif yang lebih tinggi dibandingkan dengan nilai tarif saat pengguna jasa dimaksud melakukan pemesanan di awal. Maka, simulasi penambahan biaya atas perubahan jadwal (reschedule) adalah sebagai berikut:
- Harga tiket semula...(1) : Rp.481.800,-
- Harga tiket perubahan...(2) : Rp.501.800,-
- Biaya reschedule ...(3) : (10% x Rp.481.800,-) : Rp.48.100,-
- Biaya yang harus dibayarkan...(4) : (3) + (2-1) : (Rp.48.100,-) + (Rp.20.000) : Rp.68.100,-
- Biaya perubahan jadwal (reschedule) dapat dibayarkan oleh pengguna jasa menggunakan metode pembayaran yang telah disediakan oleh ASDP;
- Pengguna jasa hanya diperbolehkan untuk mengajukan perubahan jadwal (reschedule) maksimal 1 (satu) kali dari setiap kode booking.
- Batas waktu pengajuan perubahan tiket (reschedule) dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika operasional dan pelayanan yang berlangsung dengan tidak perlu adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
INFORMASI LEBIH LANJUT
Jika Anda memiliki pertanyaan, komentar atau keluhan mengenai Syarat dan Ketentuan ini, pemesanan tiket online, pembatalan tiket, perubahan tiket, dan/atau hal terkait lainnya, Anda dapat menghubungi ASDP melalui saluran berikut:
Telepon : (021) 191
SMS/WhatsApp : 0811 1021 191
E-Mail : cs@asdp.id