Ada 9 (sembilan) golongan dan 2 (dua) jenis tarif kendaraan yang berlaku untuk penyeberangan menggunakan Kapal Ferry milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), meliputi:
Golongan I (sepeda);
Golongan II (sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong);
Golongan III (sepeda motor besar yang memiliki kapasitas lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga);
Golongan IV A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter);
Golongan IV B (mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter);
Golongan V A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter);
Golongan V B (mobil barang (truk)/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter);
Golongan VI A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter);
Golongan VI B (mobil barang (truk)/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan);
Golongan VII (mobil barang (truk) tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter);
Golongan VIII (mobil barang (truk) tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter);
Golongan IX (mobil barang (truk) tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter).
Pengguna Jasa wajib mengisi nomor registrasi kendaraan bermotor (nomor plat kendaraan) sesuai dengan peraturan pemerintah.
Petugas PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berhak melakukan pengukuran dan verifikasi terhadap dimensi dan jenis golongan kendaraan milik Pengguna Jasa.
Apabila dimensi dan jenis kendaraan yang telah diukur oleh Petugas PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tidak sama dengan dipesan dan tertera di E-tiket, maka Pengguna Jasa akan dikenakan denda sebesar 25% dari tarif tiket kendaraan setelah diukur oleh Petugas PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ditambah selisih kekurangan bayar yang timbul akibat perbedaan tarif yang tertera di E-tiket lebih rendah dibandingkan tarif golongan kendaraan yang sudah diukur.
Apabila terdapat kelebihan bayar akibat tarif kendaraan yang dipesan dan tertera di E-tiket lebih tinggi dibandingkan tarif golongan kendaraan yang sudah diukur oleh Petugas PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), maka Pengguna Jasa dapat mengajukan pengembalian dana selisih tarif tersebut, dipotong denda sebesar 25% dari tarif tiket kendaraan setelah diukur dan biaya administrasi transfer bank.
Dana pengembalian atas selisih tarif lebih bayar akan dikirimkan dalam kurun waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender ke nomor rekening sesuai dengan formulir pengembalian dana yang telah diisi dengan data yang lengkap dan benar.